Dari santri.net
#6
Kemudian sahabat pertama yang menyatakan bahwa bid`ah tidak selalu buruk adalah Sayidina Umar yang mengatakan ketika melihat orang-orang melakukan shalat tarawih berjama`ah,
نعمت البدعة هذه (Inilah sebaik-baiknya bid`ah). Juga perkataannya kepada Sayidina Abu Bakar ketika menyarankan untuk mengumpulkan Al Quran, Sayidina Abu Bakar bertanya kepadanya “Bagaimana mungkin kamu melakukan apa yang tidak dilakukan Rasul “ Sayidina Umar berkata “ Demi Allah Ini adalah hal yang baik “. Sedangkan penerapan pembagian bid`ah menjadi hal baik dan buruk sudah dimulai sejak zaman Khalifah Abu Bakar dengan perbuatanya mengumpulkan Al Quran, dan penunjukkan Sayidina Umar sebagai Khalifah setelahnya, padahal Rasulullah SAW sebelum wafat tidak menunjukkan seorangpun untuk menjadi khalifah(12).
Para Thabi`in telah menerapkan pembagian ini. Paling agungnya thabiin yang menyatakan bahwa bid`ah terbagi menjadi dua adalah Imam Syafii, beliau berkata :
المحدثات من الأمور ضربانأحدهما ما أحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه البدعة الضلالة والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، وهذه محدثة غير مذمومة،… ]البيهقي بإسناده في مناقب الشافعي
“Hal baru terbagi menjadi dua, pertama apa yang bertentangan dengan Al Quran, Sunah, atsar, dan ijma, maka inilah bid`ah dholalah. Yang kedua adalah hal baru dari kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari yang telah disebut, maka tidak ada khilaf bagi seorangpun mengenainya bahwa hal baru ini tidak tercela….(13)”
Lihatlah bagaimana Imam Syafii menyatakan bahwa tidak ada khilaf sedikitpun mengenai kebolehan hal baru yang baik, ini menunjukkan bahwa para ulama di zaman Imam Syafii hampir seluruhnya telah memilah bid`ah kepada yang baik dan yang buruk.
Masih banyak lagi ulama Ahlu sunnah yang membagi bid`ah (baik dalam agama atau selainnya), menjadi bid`ah yang bisa diterima dan bid`ah yang ditolak. Diantaranya Imam Izudin bin Abdussalam, Imam Ghozali, Imam Nawawi, Imam Subki, Imam Suyuthi, Imam Ibn Hajar, Imam Asy Syaukhani dalam Nailul Author, Al Qostholani dalam Irsyadus saari, Az Zarqani dalam Syarah Muwatha, Al Halabi, dan masih banyak ulama lain yang tidak mungkin disebut satu per satu(14). Rasulullah saw telah bersabda :
إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ. سنن ابن ماجه
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, jika kalian melihat pertentangan maka ikutilah kelompok terbesar”
Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan, taqlid kepada pendapat ulama yang paling banyak lebih utama daripada taqlid kepada yang lebih senior.(15)
Bersambung #7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar