Sabtu, 02 April 2016

Arti bid'ah terlengkap#5

#5.  Santri.net
Mereka yang mengatakan mengenai Pembagian bid`ah
Yang pertama kali membagi bid`ah ke dalam dua hal
yaitu yang baik dan yang buruk, adalah Rasulullah SAW sendiri, Beliau bersabda :
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء (رواه مسلم )
“Barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang baik dalam islam, maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang jelek dalam islam, maka dia akan terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”  (HR Muslim)
Pada hadist ini telah dikaji oleh para ulama’ bahwasanya isi dari hadist menunjukkan ada سنة حسنة dan ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً yang makna nya adalah gagasan baik dan gagasan jelek sesuai dengan devinisi bid’ah secara syar’i menunjukkan bahwa ada بدعة حسنة  dan بدعة ﺳَيئة .
Hadits ini dengan jelas mendorong kita untuk berinisiatif dengan prakarsa yang baik dan bermanfaat agar bisa diamalkan oleh kita dan orang-orang setelah kita, sekaligus melarang keras untuk menggagas hal yang buruk yang bisa merugikan kita dan orang-orang setelah kita nantinya(10). Rasulullah dalam hadits ini tidak membatasi inisiatif tersebut kepada hal-hal dunia saja. Mereka yang mengatakan bahwa hadits ini khusus mengenai gagasan dalam urusan dunia, maka telah mengada-ngada karena urusan dunia jika diamalkan tidak mendatangkan pahala atau dosa.
Sebagian mereka yang menentang pembagian bid`ah mengatakan bahwa maksud hadits ini bukan seperti dzahirnya akan tetapi maksudnya adalah :
من أحيا سنة من سنة الرسول صلى الله عليه وسلم فله  ثوابها وثواب من اتبعه بها
“Barang siapa yang menghidupkan sunah dari sunah Rasulullah maka bagi dia pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya”
Jadi menurut mereka maksud gagasan tersebut haruslah gagasan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Pendapat yang mereka ajukan tidak sesuai dengan keumuman lafadz yang ada dalam hadits tersebut, memang hadits tersebut datang sebab inisiatif salah seorang ansor untuk memberikan sedekah kepada salah satu kaum arab yang datang kepada Nabi, kemudian orang-orang mulai berdatangan untuk memberikan sedekah mengikuti jejak orang anshor tersebut(11). Akan tetapi sesuai qaidah yang dijadikan patokan adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab  (العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب).
Mungkin pendapat seperti ini muncul karena ada sedikit persamaan lafadz antara hadits di atas dengan hadits ihyau sunnah yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi, yaitu :
أَنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِى فَإِنَّ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ يَرْضَاهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا أخرجه الترمذي في سننه كتاب العلم
“Barang siapa yang menghidupkan satu sunah daripada sunahku yang telah mati setelahku maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkanya tanpa dikurangi sedikitpun, Barang siapa yang membuat bid`ah dengan bid`ah yang dholalah yang tidak diridhai Allah dan Rasulnya maka baginya dosa orang-orang yang mengamalkanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”
Kedua hadits ini meskipun agak sama lafadznya akan tetapi terjadi dalam dua peristiwa berbeda. Selain itu, sebenarnya hadits ini justru memperkuat pendapat bahwa bid`ah tidak seluruhnya menyesatkan, karena dalam hadits tersebut Rasul membatasi bid`ah yang dilarang hanya kepada bid`ah dholalah saja.
Bersambung #6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar