Sabtu, 02 April 2016

Arti bid'ah terlengkap #8 (FINISH)

Dari santri.net

Sekalipun hadits di atas menggunakan kata kullu, namun bukan bermakna keseluruhan/semua, akan tetapi bermakna sebagian, yaitu mata yang melihat kepada ajnabiyah.

Lagipula jika kita artikan kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ secara teksual maka seharusnya semua hal baru yang tidak ada di zaman Rasul baik yang berhubungan dengan dunia atau yang berhubungan dengan agama adalah haram, karena Rasul dalam hadits tersebut mengatakan bid`ah secara mutlak. Akan tetapi jelas ini bukan yang dimaksud oleh Rasul. Dan tidak ada seorang ulamapun yang menyatakannya.

Hadits lain yang  juga sering dijadikan dalil pelarangan semua bentuk perbuatan yang tidak terdapat di zaman Rasul adalah :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم

“Dari ‘Aisyah RA. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak” HR.Muslim.

Para ulama menyatakan bahwa hadits ini sebagai larangan dalam membuat-buat hukum baru yang tidak pernah dijelaskan dalam al-Qur’an ataupun Hadits, baik secara eksplisit (jelas) atau implisit (isyarat), kemudian diyakini sebagai suatu ibadah murni kepada Allah SWT sebagai bagian dari ajaran agama. Oleh karena itu, ulama membuat beberapa kriteria dalam permasalahan bid’ah ini, yaitu :

Pertama, jika perbuatan itu memiliki dasar dalil-dalil syar’i yang kuat, baik yang parsial (juz’i) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah. Namun jika tidak ada dalil yang dapat dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.

Kedua, memperhatikan pada ajaran ulama salaf (ulama pada abad l, ll dan lll H.). Apabila sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong bid’ah.

Ketiga, dengan jalan qiyas. Yakni, mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliyah yang telah ada hukumnya dari nash al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong bid’ah muharromah. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka perbuatan baru itu tergolong wajib. Dan begitu seterusnya.

Dari uraian di atas setidaknya kita bisa memahami, bahwa hal baru tidak selalu diidentikkan dengan kesesatan. Islam bukan agama yang kaku, akan tetapi selalu fleksibel dengan perkembangan zaman dan keadaan, Seorang mukmin hendaknya bisa memanfaatkan keadaan dan membuat inovasi cemerlang untuk memajukan agamanya, jika dulu para sahabat berperang dengan kuda dan pedang maka bukan berarti kita pun harus berperang dengannya. Jika dahulu Nabi berdakwah dengan lisan dan tulisan, bukan berarti kita tak boleh menggunakan sarana komunikasi lain dalam berdakwah. akan tetapi juga jangan ngawur dalam membuat inovasinya, semua harus dalam rel yang sesuai dengan nafas syariat, dan hal tersebut tidak mungkin kita ketahui kecuali dengan belajar syariat terlebih dahulu. Jangan sampai karena kebodohan kita, kita dengan sembrono menuduh bid`ah suatu kaum padahal mereka adalah para ahli ibadah.

Di web asal SANTRI.NET   disebutkan juga mengenai referensinya. Silahkan cekidot ke tkp. Juga ada Ebooknya.
   Semoga bermanfaat.
Wassalam....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar